Jumat, 10 Desember 2010

Tugas Kuliah Geologi Batubara

RESUME
Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pertambangan Umum Kini dan Masa Depan oleh Dr. Ir. Rozik Boedioro Soetjipto, Direktur Pertambangan Umum

II.     PERATURAN PERUNDANGAN PERTAMBANGAN UMUM MASA KINI
            Ciri pokok yang mendasari kebjakan pertambangan pada periode awal orde baru adalah mempertahankan falsafah penguasaan oleh Negara atas sumberdaya mineral (bahan galian) dan pemusatan kewenangan di tangan pemerintah pusat. Peraturan perundangan ini juga secara nyata membedakan antara berbagai kelompok pelaku pertambangan, yaitu pemodal asing, pengusaha internasional (menengah, besar), koperasi dan perorangan penduduk setempat (dalam WPR: Wilayah Pertambangan Rakyat).
Pemegang izin pertambangan dapat berupa:
1.      Instansi  pemerintah (terbatas pada penyelidikan umum dan eksplorasi)
2.      BUMN
3.      BUMD
4.      Koperasi
5.      Swasta (perorangan atau perusahaan)
6.      Penduduk setempat
7.      Kemitraan antara 2,3,4 dan 5
Klasifikasi mineral sudah dikenal pada Indische Mijnwet 1899. Dalam UU Pertambangan 1960 dikembangkan menjadi Kategori A (Bahan Galian Strategis), Kategori B (Bahan Galian vital) dan Bahan Galian C (Tidak termasuk Gol. A atau B). Penggolongan bahan galian menjadi tiga kategori pada UU 1960 diberlakukan juga pada UU 1967. UU yang baru Energi, Logam, DLL.
KP diperkenalkan pada UU pertambangan 1960 sebagai pengganti izin prospecting (penyelidikan pendahuluan) dan system konsesi. Bentuk perizinan ini ini tetap diberlakukan pada UU Pertambangan 1967. SIPR (Surat Izin Pertambangan Rakyat) diberlakukan bagi penduduk setempat secara perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan segala jenis bahan galian di wilayah pertambangan rakyat (WPR). SIPD Ekspedisi 5th, Eksplorasi 2th.
Luas wilayah maksimum yang diizinkan maks 25.000 Ha untuk penyelidikan umum, dan 5.000 Ha untuk eksploitasi. Luas wilayah yang diizinkan untuk eksplorasi tidak terbatas, sedangkan untuk eksploitasi maks 25% (ketentuan pada Generasi VI dan VII maks 62.500 Ha). Kebijaksanaan dalam hal KK ini tidak konsisten karena KK Batubara (PKP2B), yang di perkenalkan sejak 1981, diberlakukan untuk PMA dan PMDN.

III.     BEBERAPA PEMIKIRAN UNTUK KEBIJAKAN MASA DEPAN
            Telah dikemukakan bahwa perkembangan global, regional dan nasional di masa mendatang akan memberikan pengaruh yang sangat mendasar terhadap kebijaksanaan pertambangan Indonesia. Di dalam negeri tuntutan perubahan kebijakan pertambangan semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir ini. Antara lain keinginan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha nasional kecil dan menengah untuk dapat berperan di sector pertambangan.
1.      Penggolongan Bahan Galian
Sistem penggolongan bahan galian dinilai sudah tidak tepat. Sekurang-kurangnya penempatan beberapa bahan galian dalam ketiga kategori perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu, timbul  pemikiran agar penggolongan bahan galian didasari atas asas manfaat, yaitu pemanfaatan secara optimal unsure/komponen yang terkandung didalamnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan nilai tertinggi dari kandungan di dalam bahan galian yang dieksploitasi. Secara ekstrim bahan galian logam misalnya tidak diizinkan untuk dieksploitasi dan dipasarkan sebagai bahan galian industry (non-logam) kecuali dengan pertimbangan tertentu yang dapat diterima oleh pemerintah.
2.      Perizinan Pengusahaan Pertambangan
Berbagai bentuk perizinan dan kontrak pertambangan perlu disederhanakan dan dihindarkan terjadinya diskriminasi terhadap berbagai pelaku pertambangan. Penggunaan bentuk KP dan kontrak kerjasama (KK, PKP2B) perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu timbul pemikiran untuk memberlakukan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai satu-satunya bentuk izin usaha yang mengakomodasikan ketentuan-ketentuan yang selama ini diberlakuan dalam kontrak kerjasama.
Dengan  diundangkannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah kewenangan dalam pengelolaan sumbar daya mineral termasuk kewenangan menerbitkan perizinan dan pengawasan perlu ditinjau kembali.
3.      Sistem Pengawasan
Sistem pengawasan yang dilakuakan hingga saat ini terutama berupa pengawasan administrasi berdasarkan dokumen pelaporan dan transaksi penjualan disamping peninjauan lapangan, pengambilan dan analisi contoh. Penyempurnaan system pengawasan produksi merupakan hal yang sangat pokok, bukan saja untuk menjaga kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan, melainkan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mencegah timbulnya kecurigaan diberbagai kalangan masyarakat dan instansi pengawasan akan terjadinya kecurangan-kecurangan.  
4.      Peran Serta Rakyat dalam Pengusahaan Pertambangan
Rakyat kecil hampir tidak diberikan peluang mendapatkan perizinan dan melaksanakan usaha pertambangan sehingga kebijakan dimasa mendatang masih diperlukan perlakuan khusus.
5.      Masalah Lingkungan
Setiap usaha pertambangan diwajibkan untuk melakukan studi AMDAL, menyusun RKL dan RPL sebelum meperoleh izin eksploitasi.  Perusahaan diwajibkan menyediakan jaminan reklamasi namun masalah lingkungan masih tetap menjadi salah satu isu akibat kegiatan pertambangan.
Intansi yang terlibat dalam pengawasan terhadap masalh pengelolaan lingkungan yaitu DJPU, Kanwil, Bapedal dan Bapedalda perlu dikoordinasiakn sedemikian sehingga bias lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dikalangan perusahaan.
6.      Pemerolehan Hak Asas tanah
Masalah ganti rugi tanah untuk usaha pertambangan sering kali menimbulkan konflik antar perusahaan dengan penduduk dan masyarakat setempat. Persoalaan yang lebih sulit dipecahakan adalah tuntutan ganti rugi atas tanah ulayat (tanah adat) dalam hokum pertanahan tidak terakomodasikan. Masalah lain adalah pemerolehan izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah hutan.
7.      Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Wilayah
DJPU merumuskan suatu ketentuan yang mewajibkan usaha pertambangan yang akan memasuki tahap eksploitasi menyetakan rencan peran sertanya dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wilayah sebagai bagian dari studi kelayakan.

1 komentar:

PAK KARDI mengatakan...

INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT







INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT





INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT







INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT

Posting Komentar